Sabtu, 03 Oktober 2015

Tugas Softskill Ekonomi Koperasi BAB 3



Nama : Griesnandiaz Intan Purnama
NPM  : 24214616
Kelas  : 2EB37


BAB 3
ORGANISASI DAN MANAJEMEN



1.      BENTUK ORGANISASI

·         Menurut Hanel

Bentuk Organisasi Koperasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
                           a.      Individu (pemilik dan konsumen akhir)
                          b.      Pengusaha perorangan/kelompok (pemasok/supplier)
                           c.      Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat

·         Menurut Ropke

Bentuk organisasi memiliki identifikasi ciri khusus, yaitu :
a.       Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c.       Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)

·         Bentuk organisasi di Indonesia

Struktur organisasi di Indonesia berupa rapat anggota, pengawas, pengurus, pengelola.

Rapat anggota biasanya membahas :
a.       Penetapan anggaran dasar
b.      Kebijakan umum (manajemen, organisasi, & usaha koperasi)
c.       Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
d.      Rencana kerja, rencana budjet dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
e.       Pengesahan pertanggungjawaban
f.       Pembagian SHU
g.      Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran

Pengurus biasanya melakukan kegiatan :

a.       Mengelola koperasi dan anggota
b.      Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
c.       Menyelenggarakan rapat anggota
d.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
e.       Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
f.       Memelihara daftar anggota & pengurus




Pengurus juga memiliki wewenang , yaitu :
a.       Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
b.       Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
c.       Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya

Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
a.       Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
b.      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan


2.      HIRARKI TANGGUNG JAWAB

·         Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No. 25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).

·         Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang di angkat dan di berhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.

·         Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.



3.      POLA MANAJEMEN

Pola Manajemen terdiri dari :
1.       Rapat anggota
2.       Pengawas
3.       Pengurus pengelola

Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
a.       Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif.
b.      Terdapat pola jon description pada setiap unsur dalam koperasi.
c.       Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area).
d.      Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision area).



Sumber :
 


Tugas Softskill Ekonomi Koperasi BAB 2



Nama : Griesnandiaz Intan Purnama
NPM  : 24214616
Kelas  : 2EB37


BAB 2
PENGERTIAN DAN PRINSIP – PRINSIP KOPERASI


1.      PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

·         Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

·         Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

·         Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang – orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.

·         Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.

·         Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

·         Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan




2.      TUJUAN KOPERASI

Untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar 1945.


3.      PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

·         Prinsip Munkner
– Keanggotaan bersifat sukarela
– Keanggotaan terbuka
– Pengembangan anggota
– Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
– Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
– Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
– Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
– Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
– Perkumpulan dengan sukarela
– Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
– Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
– Pendidikan anggota

·         Prinsip Rochdale
– Pengawasan secara demokratis
– Keanggotaan yang terbuka
– Bunga atas modal dibatasi
– Pembagian SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
– Penjualan sepenuhnya dengan tunai
– Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
– Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
– Netral terhadap politik dan agama.

·         Prinsip Raiffeisen
– Swadaya
– Daerah kerja terbatas
– SHU untuk cadangan
– Tanggung jawab anggota tidak terbatas
– Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
– Usaha hanya kepada anggota
– Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

·         Prinsip Schulze
– Swadaya
– Daerah kerja tak terbatas
– SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
– Tanggung jawab anggota terbatas
– Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
– Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

·         Prinsip ICA
– Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
– Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
– Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
– SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-
masing.
– Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
– Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional.

·         Prinsip prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.