
24214616
1EB32
TUGAS PEREKONOMIAN INDONESIA
1. Jelaskan keberadaan 3
pelaku perekonomian Indonesia/perannya !
Jawab
:
Sesuai dengan amanat pasal 33 UUD 1945 bahwa pembangunan ekonomi nasional indonesia
dilakukan oleh tiga pelaku utama ekonomi, yaitu negara (bumn dan bumd), swasta
(bums), dan koperasi. ketiga pelaku ekonomi disebut sebagai "tiga pilar perekonomian indonesia"
Pembangunan perekonomian negara indonesia bertumpu kepada tiga pelaku ekonom
tersebut dan dalam pelaksanaannya setiap pelaku memiliki peranan dan fungsi
yang berbeda.
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku
ekonomi, dan sebagai pengatur kegiatan ekonomi. Sebagai pelaku ekonomi,
pemerintah mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan
Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).
1. Pemerintah
(BUMN)
Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan
Ekonomi
Peran pemerintah sebagai
pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi,
dan distribusi.
1. Kegiatan produksi
2. Kegiatan konsumsi
pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya.
pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya.
3. Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan
kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka
menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan
negara kepada masyarakat.
Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan
pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku
ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing,
dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan
pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah
menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
1.)
Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong
dan memajukan dunia usaha,pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan
berikut ini.
a)
Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
b)
Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur
tentang Usaha Perbankan.
c)
Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara
agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos
Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
2.)
Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
3.)
Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat
Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal
berikut ini.
a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
2. Swasta
(BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan
ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki
oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya.
BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun
dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan
UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal.
Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai
kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan
berikut ini.
a.
Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat
dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b.
Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk
menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan
usaha swasta.
c.
Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta
dapat memperluas kesempatan kerja.
d.
Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan
mengolah sumber daya alam.
(perusahaan Belanda yang mengelola
pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut
sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia.
Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia
seperti berikut ini :
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
3. Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian
Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini :
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini :
1.) Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
mereka.
2.) Turut
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3.) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.) Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2. Hakekat
otonomi adalah mengembangkan manusia-manusia Indonesia yang otonom, yang
memberikan keleluasaan bagi terkuaknya potensi-potensi terbaik yang dimiliki
oleh setiap individu secara optimal. Individu-individu yang otonom menjadi
modal dasar bagi perwujudan otonomi daerah harus membuka kesempatan yang sama
dan seluas-luasnya bagi setiap pelaku dalam rambu yang disepakati bersama.
a.
Apa yang melatarbelakangi otonomi daerah ?
b.
Peluang dan tatanan apa untuk otonomi daerah ?
a. Latar belakang otonomi daerah di Indonesia berdasarkan beberapa referensi dapat dilihat
dari dua aspek, yaitu aspek internal yakni kondisi yang terdapat dalam negara
Indonesia yang mendorong penerapan otonomi daerah di Indonesia dan aspek
eksternal yakni faktor dari luar negara Indonesia yang mendorong dan
mempercepat implementasi otonomi daerah di Indonesia.
Latar belakang otonomi daerah secara
internal, timbul sebagai tuntutan atas buruknya pelaksanaan mesin pemerintahan
yang dilaksanakan secara sentralistik. Terdapat kesenjangan dan ketimpangan
yang cukup besar antara pembangunan yang terjadi di daerah dengan pembangunan
yang dilaksanakan di kota-kota besar, khususnya Ibukota Jakarta. Kesenjangan
ini pada gilirannya meningkatkan arus urbanisasi yang di kemudian hari justru
telah melahirkan sejumlah masalah termasuk tingginya angka kriminalitas dan
sulitnya penataan kota di daerah Ibukota. Eksploitasi kekayaan alam di daerah
kemudian tidak berbanding lurus dengan optimalisasi pelaksanaan pembangunan di
daerah tersebut. Bahkan pernah mencuat adanya dampak negatif dari proses
eksploitasi sumber daya alam terhadap masyarakat lokal. Hal inilah yang
mendorong lahirnya tuntutan masyarakat yang mengingingkan kewenangan untuk
mengatur dan mengurus daerah sendiri dan menjadi salah satu latar belakang
otonomi daerah di Indonesia.
Selain latar belakang otonomi daerah secara
internal sebagaimana dimaksud diatas, ternyata juga terdapat faktor eksternal
yang menjadi latar belakang otonomi daerah di Indonesia. Faktor eksternal yang
menjadi salah satu pemicu lahirnya otonomi daerah di Indonesia adalah adanya
keinginan modal asing untuk memassifkan investasinya di Indonesia. Dorongan
internasional mungkin tidak langsung mengarah kepada dukungan terhadap
pelaksanaan otonomi daerah, tetapi modal internasional sangat berkepentingan
untuk melakukan efisiensi dan biaya investasi yang tinggi sebagai akibat dari
korupsi dan rantai birokrasi yang panjang.
b.
Dengan
adanya otonomi daerah maka pemerintah daerah dapat mengatur rumah tangganya
sendiri, dan dari segi ekonomi banyak sekali keutungan dari penerapan sistem
desentralisasi atau otonomi daerah ini, dimana pemerintahan daerah akan mudah
untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian apabila
suber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan
daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat.
Perbandingan dibidang
ekonomi pada era sebelum dan sesudah otonomi daerah pada dasarnya memiliki
persamaan dan perbedaan, sama-sama masih terdapat ketimpangan ekonomi,
kemiskinan, dan ketidakadilan. Ketimpangan ekonomi tidak separah ketika zaman
penjajahan namun tetap saja ada terjadi ketimpangan ekonomi, kemiskinan, dan
ketidakadilan. Dalam 26 tahun masa orde baru (1971-1997) rasio pendapatan
penduduk daerah terkaya dan penduduk daerah termiskin meningkat dari 5,1 (1971)
menjadi 6,8 (1983) dan naik lagi menjadi 9,8 (1997). Ketika reformasi dan
otonomi daerah ketimpangan distribusi pendapatan semakin tinggi dari 0,29
(2002) menjadi 0,35 (2006). Sehingga dapat dikatakan bahwa kaum kaya memperoleh
manfaat terbesar dari pertumbuhan ekonomi yang dikatakan cukup tinggi, namun pada
kenyataanya tidak merata terhadap masyarakat. setelah di terapkannya otonomi
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan segala potensi lokal, mutlak
sepenuhnya dikelola oleh pemerintah daerah. Hal ini membuat daya saing daerah
menjadi meningkat. Dan kecenderungan masyarakat untuk bermigrasi ke ibukota
menjadi berkurang.
3. Pembangunan pertanian di Indonesia sudah lebih dari 1 abad
berbagai keberhasilan dicapai, namun sektor pertanian secara sinergis dengan
contoh lain tidak berkembang di simpangan jalan antara kontribusi pertanian
dengan perkembangan ekonomi secara makro.
a. Apa saja kendala dalam perekonomian
Indonesia saat ini, khusus yang berkaitan pada diatas !
Jawab :
Di
sektor pertanian banyak sekali permasalahan yang dapat menghambat dalam meningkatkan
jumlah produksi pangan, hal ini disebabkan oleh beberapa masalah diantaranya
menurunnya jumlah sumber daya manusia petani serta masih rendahnya kualitas
petani dalam hal informasi dan teknologi pertanian, lemahnya akses modal yang
didapat petani untuk mengembangkan usaha pertanian, berkurangnya lahan
pertanian akibat adanya alih fungsi lahan untuk pengembangan Industri dan
pertanian dan masih kurangnya peran lembaga penunjang atau pendukung sektor
pertanian.
Perkembangan penduduk yang semakin besar
membuat kebutuhan lahan untuk tempat tinggal dan berbagai sarana pendukung
kehidupan masyarakat juga bertambah. Perkembangan industri juga membuat
pertanian beririgasi teknis semakin berkurang.
Selain berkurangya lahan beririgasi
teknis, tingkat produktivitas pertanian per hektare juga relatif Salah satu
penyebab dari produktivitas ini adalah karena pasokan air yang mengairi lahan
pertanian juga berkurang. Banyak waduk dan embung serta saluran irigasi yang
ada perlu diperbaiki. Hutan-hutan tropis yang kita miliki juga semakin
berkurang, ditambah lagi dengan siklus cuaca El Nino-La Nina karena pengaruh
pemanasan global semakin mengurangi pasokan air yang dialirkan dari pegunungan
ke lahan pertanian.
Sesuai dengan permasalahan aktual
yang kita hadapi masa kini, kita akan mengalami kesulitan dalam memenuhi
kebutuhan pangan di dalam negeri. Di kemudian hari kita mungkin saja akan
semakin bergantung dengan impor pangan dari luar negeri. Impor memang dapat
menjadi alternatif solusi untuk memenuhi kebutuhan pangan kita, terutama karena
semakin murahnya produk pertanian, seperti beras yang diproduksi oleh Vietnam
dan Thailand. Namun, kita juga perlu mencermati bagaimana arah ke depan
struktur perekonomian Indonesia, dan bagaimana struktur tenaga kerja yang akan
terbentuk berdasarkan arah masa depan struktur perekonomian Indonesia.
Struktur perekonomian Indonesia
sekarang adalah refleksi dari arah perekonomian yang dilakukan di masa lalu.
Era orde baru dan era reformasi juga telah menunjukkan bahwa sektor pertanian
masih menjadi sektor penting yang membuka banyak lapangan pekerjaan bagi
masyarakat Indonesia. Sektor pertanian juga menyediakan pangan bagi masyarakat
Indonesia.
Saat ini kita mempunyai kesempatan
untuk mempersiapkan kebijakan yang dapat membentuk struktur perekonomian
Indonesia di masa depan. Namun, beberapa permasalahan yang dihadapi sektor
pertanian di masa ini perlu segera dibenahi, sehingga kita dapat meneruskan
hasil dari kebijakan perekonomian Indonesia yang sudah dibangun puluhan tahun
lalu, dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia sampai saat sekarang
ini.
4. Menurut anda apa tujuan ditetapkannya UUD No. 5 tahun 1999
tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Dan bagaimana
perwujudan perekonomian Indonesia apabila UU ini tidak ada ?
Jawab :
Tujuan ditetapkannya
Undang-undang ini adalah :
a.
Menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu
upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b.
Mewujudkan
iklim usaha yang kondusif melalui persaingan usaha yang sehat sehingga
menjamain adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha
besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil;
c.
Mencegah
praktek monopoli atau praktek usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku
usaha;
d.
Terciptanya
efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
Apabila UU tersebut tidak ada, maka banyak sekali pelaku
usaha yang menjalankan praktek usaha tidak sehat. Sehingga akan ada banyak
kecurangan yang terjadi dalam kegiatan usaha di Indonesia yang bisa saja
menurunkan efisiensi perkonomian Indonesia.