Sabtu, 30 September 2017

Tugas Softskill Etika Profesi Akuntansi "Bankir"



Nama          : Griesnandiaz Intan Purnama
NPM           : 24214616
Kelas          : 4EB37
Tugas          : Etika Profesi Akuntansi



ETIKA PROFESI BANKIR



Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut :
  1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
  2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
  3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan/ masyarakat.

Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya.


Etika Profesi                          
Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.


Etika Profesi Bankir
Bankir adalah seseorang yang bekerja di bank dan sedang atau pernah berkecimpung dalam bidang teknis operasional dan non operasional perbankan.
Setiap bankir di Indonesia wajib mengelola bank secara sehat dan menghormati norma-norma perbankan yang berlaku, menaati semua tata nilai sebagai pedoman dasar dalam menentukan sikap dan tindakannya.

Norma-norma perbankan yang diakui, diterima dan ditaati tersebut tertuang dalam kode etik bankir di Indonesia yang isinya sebagai berikut :
  1. Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
  2. Seorang bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya.
  3. Seorang bankir menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
  4. Seorang bankir tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
  5. Seorang bankir menghindarkan diri dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan.
  6. Seorang bankir menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya.
  7. Seorang bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, social dan lingkungan.
  8. Seorang bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarganya.
  9. Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.
 
Sumber : 
 
https://prayogo95.wordpress.com/2016/10/03/etika-profesi-sebagai-seorang-bankir/

https://yatmiziailhami.wordpress.com/2014/01/15/etika-profesi-bankir/