Nama : Griesnandiaz Intan Purnama
NPM : 24214616
Kelas : 2EB37
BAB 2
PENGERTIAN DAN PRINSIP – PRINSIP
KOPERASI
1.
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
·
Definisi ILO (International
Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6
elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
·
Definisi Chaniago (Arifinal
Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
·
Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian
koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang – orang, akan tetapi
juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
·
Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan
berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
·
Definisi
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi,
bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
·
Definisi UU
No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2.
TUJUAN KOPERASI
Untuk menyejahteraan anggotanya.
Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual
berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar 1945.
3.
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
·
Prinsip Munkner
– Keanggotaan bersifat sukarela
– Keanggotaan terbuka
– Pengembangan anggota
– Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
– Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
– Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
– Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
– Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
– Perkumpulan dengan sukarela
– Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
– Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
– Pendidikan anggota
– Keanggotaan bersifat sukarela
– Keanggotaan terbuka
– Pengembangan anggota
– Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
– Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
– Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
– Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
– Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
– Perkumpulan dengan sukarela
– Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
– Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
– Pendidikan anggota
·
Prinsip Rochdale
– Pengawasan secara demokratis
– Keanggotaan yang terbuka
– Bunga atas modal dibatasi
– Pembagian SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
– Penjualan sepenuhnya dengan tunai
– Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
– Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
– Netral terhadap politik dan agama.
– Pengawasan secara demokratis
– Keanggotaan yang terbuka
– Bunga atas modal dibatasi
– Pembagian SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
– Penjualan sepenuhnya dengan tunai
– Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
– Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
– Netral terhadap politik dan agama.
·
Prinsip Raiffeisen
– Swadaya
– Daerah kerja terbatas
– SHU untuk cadangan
– Tanggung jawab anggota tidak terbatas
– Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
– Usaha hanya kepada anggota
– Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
– Swadaya
– Daerah kerja terbatas
– SHU untuk cadangan
– Tanggung jawab anggota tidak terbatas
– Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
– Usaha hanya kepada anggota
– Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
·
Prinsip Schulze
– Swadaya
– Daerah kerja tak terbatas
– SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
– Tanggung jawab anggota terbatas
– Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
– Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
– Swadaya
– Daerah kerja tak terbatas
– SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
– Tanggung jawab anggota terbatas
– Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
– Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
·
Prinsip ICA
– Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
– Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
– Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
– SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-
– Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
– Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
– Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
– SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-
masing.
– Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus
– Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional,
– Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional,
nasional
maupun internasional.
·
Prinsip prinsip koperasi di
Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu system
ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif
dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis,
partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar