Nama : Griesnandiaz Intan Purnama
NPM : 24214616
Kelas : 2EB37
BAB 3
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
1. BENTUK ORGANISASI
·
Menurut Hanel
Bentuk
Organisasi Koperasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari
organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
a.
Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
b.
Pengusaha
perorangan/kelompok (pemasok/supplier)
c.
Badan usaha
yang melayani anggota dan masyarakat
·
Menurut Ropke
Bentuk
organisasi memiliki identifikasi ciri khusus, yaitu :
a. Kumpulan sejumlah individu dengan
tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b. Kelompok usaha untuk perbaikan
kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c. Pemanfaatan koperasi secara bersama
oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Bentuk organisasi di Indonesia
Struktur
organisasi di Indonesia berupa rapat anggota, pengawas, pengurus, pengelola.
Rapat
anggota biasanya membahas :
a. Penetapan anggaran dasar
b. Kebijakan umum (manajemen,
organisasi, & usaha koperasi)
c. Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus juga pengawas
d. Rencana kerja, rencana budjet dan
pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
e. Pengesahan pertanggungjawaban
f. Pembagian SHU
g. Penggabungan, pendirian, peleburan
dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan
:
a. Mengelola koperasi dan anggota
b. Mengajukan rancangan rencana kerja,
anggaran pendapatan & belanja koperasi
c. Menyelenggarakan rapat anggota
d. Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan
& inventaris secara tertib
f. Memelihara daftar anggota &
pengurus
Pengurus
juga memiliki wewenang , yaitu :
a. Mewakili koperasi di luar dan di
dalam pengadilan
b. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota
baru dan pemberhentian anggota
c. Memanfaatkan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai
berikut :
a. Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
b. Berwenang untuk meneliti catatan
yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
2. HIRARKI TANGGUNG JAWAB
·
Pengurus
Pengurus
adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang
bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima
mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai
pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju
mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No. 25 tahun 1992
pasal 29 ayat (2).
·
Pengelola
Pengelola
koperasi adalah mereka yang di angkat dan di berhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan
pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
·
Pengawas
Pengawas
adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan
ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada
pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. POLA MANAJEMEN
Pola Manajemen terdiri dari :
1. Rapat anggota
2. Pengawas
3. Pengurus pengelola
Pengelola
adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
a. Menggunakan gaya manajemen yang
partisipatif.
b. Terdapat pola jon description pada
setiap unsur dalam koperasi.
c. Setiap unsur memiliki ruang lingkup
keputusan yang berbeda (decision area).
d. Seluruh unsur memiliki ruang lingkup
keputusan yang sama (shared decision area).
Sumber :
The Complete Guide to Baccarat – Worrione
BalasHapusBaccarat is played on the table, but in the dealer's hands, one card 바카라 자판기 사이트 is worth seven cards. For a straight flush, three cards are