BAB V
SISA HASIL USAHA
1. Pengertian SHU Informasi Dasar
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992, adalah sebagai berikut :
·
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian
dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
·
SHU Total Koperasi pada satu tahun
buku
·
Bagian (persentase) SHU anggota
·
Total simpanan seluruh anggota
·
Total seluruh transaksi usaha (volume
usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·
Jumlah simpanan per anggota
·
Omzet atau volume usaha per anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
SHU Total adalah SHU yang terdapat
pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Transaksi anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi modal adalah kontribusi
anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan
atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun
buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa modal anggota
Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
2. Rumus Pembagian SHU
Menurut UU
No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua
komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
3. Prinsip – Prinsip
pembagian SHU
·
SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota.
·
SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·
Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
·
SHU anggota dibayar secara tunai
4. Pembagian SHU peranggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar