BAB VII
1.
JENIS-JENIS KOPERASI
·
JENIS KOPERASI MENURUT PP 60TH 1959
#Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi, yaitu:
1. Koperasi Unit Desa
Mempunyai beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.
Mempunyai beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.
2. Koperasi Pertanian (KOPERTA)
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Kerajinan/Industri
5. Koperasi Simpan Pinjam.
A. Koperasi di bagi menjadi 3 jenis
bedasarkan fungsinya, yaitu:
1. Koperasi konsumsi
Adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya, yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah jika dibandingkan dengan tempat lain, karena tujuannya untung mensejahterakan anggotanya.
Adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya, yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah jika dibandingkan dengan tempat lain, karena tujuannya untung mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
Adalah koperasi yang memberikan jasa peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi bunga yang diberikan harus lebih rendah jika dibandingkan dengan meminjam uang di tempat lain.
Adalah koperasi yang memberikan jasa peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi bunga yang diberikan harus lebih rendah jika dibandingkan dengan meminjam uang di tempat lain.
3. Koperasi Produksi
Adalah koperasi yang bidang usahanya untuk menyediakan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang yang telah diproduksi . sebaiknya anggoa yang terdapat dalam koperasi ini adalah orang yang mempunyai jenis produksi yang sama.
Adalah koperasi yang bidang usahanya untuk menyediakan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang yang telah diproduksi . sebaiknya anggoa yang terdapat dalam koperasi ini adalah orang yang mempunyai jenis produksi yang sama.
B. BENTUK KOPERASI
BENTUK KOPERASI (PP No. 60/1959) Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah :
·
Koperasi
Primer
Koperasi yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa
ditumbuhkan koperasi primer.
·
Koperasi
Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan
pusat koperasi.
·
Koperasi
gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan
Koperasi.
·
Koperasi
Induk
Koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
·
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
Terdapat 3 jenis Koperasi:
A. Koperasi
Pemakaian(Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini
didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti
barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di
tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
B. Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi
beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
C. Koperasi
Simpan Pinjam
adalah koperasi
yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani
peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan
bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
·
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai
Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :
1.
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi
suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/
kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan
Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang
sejenis dan setingkat.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar