NAMA :
GRIESNANDIAZ INTAN PURNAMA
NPM : 24214616
KELAS :
4EB37
CONTOH KASUS
ETIKA PROFESI BANKIR
Inong
Melinda atau lebih dikenal dengan Melinda Dee adalah mantan Relationship Manger
Citigold yang berusia 47 tahun. Malinda Dee memiliki gaya hidup mewah bersama
suaminya yang seorang artis bernama Andhika Gumilang. Dalam kasus ini yang
terjadi pada tahun 2011, Melinda Dee terbukti melakukan pembobolan dana
Citybank. Dalam melakukan aksinya, ia dibantu oleh beberapa orang yaitu suaminya,
adiknya, dan suami dari adiknya.
Melinda Dee
merupakan seorang karyawati Citibank senior yang sudah mendapat kepercayaan
khusus untuk menangani para nasabah yang memiliki deposito di atas Rp500 juta. Namun
Malinda Dee menyalahgunakan kedudukannya tersebut dengan memindahkan dana nasabah
dengan memalsukan tandatangan nasabah. Dalam aksinya Melinda Dee memberikan
blanko kosong untuk ditandatangani nasabahnya. Blanko kosong inilah yang
dipakai untuk menarik dana dengan meminta bantuan salah satu bawahannya untuk
mentransfer uang tersebut ke empat perusahaannya.
Kejahatan
Melinda berakhir pada tanggal 23 Maret 2011 ketika Mabes Polri menangkapnya di
kawasan SCBD Jakarta Selatan. Polisi menetapkan Melinda sebagai tersangka
setelah mendapat laporan dari beberapa nasabah. Kelurga dan rekannya yang
terlibat pun ikut ditangkap karena telah membantu Melinda Dee dalam aksinya.
Dalam
putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan Malinda terbukti secara sah bersalah
dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan pasal 49 ayat 1 huruf A UU
Perbankan jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain itu dia juga
dianggap melanggar pasal 3 ayat 1 huf B UU Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1
KUHP. Melinda juga melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Melinda pun
dijerat dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar